Hukum Olahraga Binaraga


Assalammualaikum Wr. Wb.

 

Ustdaz dan RubrikKonsultasi yang dihormati Allah.

 

Saya seorang pemuda berusia 23 tahun. Terus terang saja hasrat birahi saya tinggi, tp saya blm punya kemampuan utk menikah.

Utk mencegah perzinahan, saya menekuni olahraga, seperti yg dianjurkan agama.

 

Sy sdg menekuni olahraga yg sdg populer saat ini, binaraga.

Saya sdh memulainya sekitar 1 tahun yg lalu, dan alhamdulillah olahraga inimampu meredam nafsu biologis saya, sekaligus membentuk tubuh saya menjadi lebih ideal; sehat dan kuat, dan bertenaga.

Masalahnya ada teman saya yg bilang binaraga ini olahraga haram, krn harus pamer aurat. Selain itu olahraga ini juga meniru-niru kaum kafir. Benarkah demikian? padahal saya menekuni olahraga ini utk kondisi darurat/mencegah perzinahan.Mau berhenti jg berat rasanya, krn saya sdh terlanjur mencintai olahraga ini. Tubuh saya juga sudah terbentuk dengan indahnya.

Bagaimana pendapat Islam tentang hal ini?

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

 

Wassalammualaikum Wr. Wb.

Harun AlRasyid

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Harus al Rasyid yang dimuliakan Allah swt

Allah swt memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa menjaga kehormatannya dengan memelihara kemaluannya dari jatuh kedalam tempat-tempat yang diharamkan, seperti perzinahan. Dia juga menegaskan bahwa zina adalah seburuk-buruk jalan keluar.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)

Untuk kemaslahatan tersebut, islam menyediakan solusi mulia dan penuh barokah bagi yang telah mendesak untuk segera menyalurkan syahwatnya dan memiliki kemampuan dengan jalan menikah. Dan memerintahkan bagi yang belum memiliki kesanggupan menikah agar membentengi dirinya dengan berpuasa atau menyibukkan dirinya dengan amal-amal yang bermanfaat.

Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,’Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'” (Muttafaq ‘Alaih)

Apa yang anda lakukan untuk menghindari perzinahan karena gejolak syahwat yang tinggi sementara belum memiliki kemampuan menikah dengan menyibukkan diri didalam binaraga maka pada dasarnya dibolehkan bahkan dianjurkan selama didalamnya tidak terdapat penampakkan aurat.

Markaz al Fatwa didalam fatwanya N0. 5921 tentang “Hukum Bina Raga” ini menyebutkan bahwa olah raga bina raga bertujuan untuk mempersiapkan tubuh yang kuat lagi sehat dan ini adalah sebuah tujuan yang dituntut dan dikehendaki.

Islam telah memberikan perhatian kepada manusia dalam aspek ruh dan jasad serta mendorongnya terhadap berbagai olah raga yang bisa membentuk tubuhnya, menjaga kesehatannya serta mendapatkan kesenangan dan kegembiraan, seperti : renang, melempar, menunggang kuda, latih tanding dan gulat.

Namun ketika islam menerima suatu olah raga atau mengajak untuk memanfaatkannya tidaklah menjadikannya sebagai tujuan terhadap olah raga itu semata akan tetapi menganggapnya sebagai sebuah sarana tertentu untuk memelihara kesucian agama, kehormatan dan hak-hak kaum muslimin karena kekuatan adalah diantara sebab-sebab kemenangan dan keteguhan dalam menghadapi berbagai tantangan dan menghilangkan berbagai rintangan yang membentang dihadapan berbagai penopang islam dan para pendukungnya.

Apabila tujuan dari olah raga adalah mempersiapkan tubuh agar memiliki kelayakan untuk menunaikan berbagai kewajiban jihad—dengan pemahaman yang luas tentang jihad—serta memiliki kesanggupan untuk meninggikan kalimat Allah maka olah raga itu menjadi kewajiban berdasarkan kaidah yang ditetapkan syariat islam bahwa “Suatu kewajiban tidaklah sempurna kecuali dengannya (sesuatu yang lain) maka (sesuatu yang lain) itu menjadi wajib.” Serta demi menerapkan seruan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam : “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah dari orang mukmin yang lemah.” (HR. Muslim)—dinukil dari buku “Problematika Permainan dan Kesenangan” (Ustadz Madun Rasyid hal. 308)

Akan tetapi apabila tujuannya adalah hanya untuk kesenangan dirinya semata dan menjaga kesehatan maka olah raga tersebut hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengandung sesuatu yang diharamkan, seperti : melalaikannya dari shalat atau menampakkan aurat atau bercampur baur dengan kaum wanita atau sejenisnya.

Orang-orang yang menekuni olah raga binaraga ini terbiasa menampakkan aurat mereka, dan hal ini tidak disangsikan lagi keharamannya. Aurat seorang lelaki adalah mulai dari pusar hingga lutut dan tidaklah diperbolehkan menampakkannya kecuali terhadap istrinya sebagaimana tidak diperbolehkan baginya melihat aurat ini dari orang lain.

Dasar dari hal demikian adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,”Antara pusar dan lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan ad Daaruquthni dengan sanad hasan)

Serta apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud didalam sunannya bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,”Janganlah kamu menyingkap pahamu dan janganlah kamu melihat paha orang yang masih hidup dan tidak juga terhadap yang telah meninggal.”

Apabila olah raga tersebut bersih dari hal-hal demikian maka tidaklah ada kesempitan baginya untuk menekuninanya.

Wallahu A’lam

Sumber

Tinggalkan komentar